Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Layanan pinjaman peer to peer lending (P2P) secara online atau yang sering disebut financial technology sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun sayangnya, juga diiringi dengan kisruh perlindungan konsumen fintech.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan mengaku sudah mendapatkan 1330 pengaduan dari konsumen fintech, khususnya terkait mekanisme penagihan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi.
Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas tentang pengaduan konsumen financial technology (fintech) di Jakarta, Jumat.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan terdapat dua poin yang OJK minta kepada LBH Jakarta terkait klarifikasi data pengaduan konsumen fintech dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan hukum dan HAM korban aplikasi pinjaman online.
Jeanny mengatakan sudah ada laporan sebanyak 1330 pengaduan tentang layanan fintech. Meski begitu, LBH Jakarta masih belum bisa memberikan data pengaduan tersebut kepada OJK.
“Pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban yang akan kami rahasiakan. Jadi kalau untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya,” ungkap Jeanny.
Apabila LBH Jakarta memberikan data tanpa persetujuan korban, menurut dia, LBH Jakarta akan sama saja seperti penyelenggara fintech yang menyebarkan data pribadi.
Jeanny mengatakan OJK juga mengakui sudah menerima banyak pengaduan termasuk ribuan pengaduan secara hotline dan pengaduan dari korban yang datang langsung ke OJK.
“Yang disampaikan oleh teman-teman korban tadi juga sudah disampaikan kepada OJK. Tapi perlu diketahui, yang menjawab pengaduan teman-teman korban adalah mesin penjawab,” ungkap Jeanny.
LBH Jakarta bahkan mengaku punya bukti bahwa pengaduan yang diajukan korban ditolak oleh OJK.
“Jadi kami harus bilang bahwa OJK berkutat pada pengaduan yang sebenarnya tidak ada tindak lanjut,” ketus dia.
LBH Jakarta menurut dia, juga membuka pos pengaduan pinjaman online karena korban yang melapor mengaku tidak merasa ada penyelesaian berarti dari OJK.
Apabila tidak ada perubahan sistem perlindungan konsumen fintech di OJK, Jeanny memperkirakan korban dari layanan fintech juga akan terus bertambah karena perkembangan fintech yang menurut OJK akan berkembang dua kali lipat dalam 25 tahun ke depan. Oleh karena itu, OJK menurut dia, harus berperan untuk bisa mencegah kebakaran, bukan sebagai pemadam kebakaran.
-Aduan yang tidak disertai bukti
Sementara itu, OJK mengatakan setiap aduan ataupun laporan terkait layanan fintech yang masuk ke OJK tidak disertai bukti yang kuat sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi meragukan data 1330 pengaduan terkait layanan fintech yang masuk ke LBH Jakarta.
“Sudah adakah korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan?” ragu dia.
Hendrikus mengatakan apabila ada satu saja laporan yang disertai alat bukti yang cukup, maka OJK akan melakukan penindakan, tidak perlu menunggu sampai ada ribuan laporan yang masuk.
“Tolong juga kami dibantu ketika niat kita bersama ingin melindungi konsumen, tolong bawa ke kami alat bukti yang sah. Jangan kemudian membentuk opini masyarakat jadi tidak sehat (tentang layanan fintech),” ungkap Hendrikus.
Alat bukti yang dimaksud menurut dia, adalah terkait bukti penagihan yang tidak manusiawi serta data pinjaman kepada fintech yang dilakukan korban.
“Siapa saja bisa datang mengaku korban. Kan pertanyaan saya selanjutnya, ada tidak bukti kalau memang korban pernah melakukan pinjaman kepada fintech untuk melihat catatan digitalnya,” lanjut dia.
Dia juga mengatakan baru mendapatkan laporan berupa inisial dari 25 penyedia layanan fintech terdaftar yang diduga melakukan pelanggaran dari LBH Jakarta.
Ketika OJK ingin mengambil tindakan, Hendrikus menekankan perlu ada informasi yang selengkap-lengkapnya dan lebih terperinci.
“Begitu kami mendapat data lengkap, kami tidak ada keraguan untuk melakukan investigasi mendalam dan melakukan pencabutan pendaftaran apabila ada bukti yang secara sah dan meyakinkan,” tegas Hendrikus.
OJK berharap lembaga bantuan hukum bisa menjalin kerja sama sehingga OJK bisa memperoleh data yang lengkap agar bisa menyelesaikan masalah secara baik apabila benar-benar memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen.
“Tidak boleh ada kepentingan lain. Satu-satunya kepentingan kita adalah melindungi masyarakat secara luas,” tambah dia.
Dia juga mengakui karena fintech adalah teknologi yang baru berkembang, sehingga semua pihak perlu belajar menghadapi operasi tindak kejahatan yang menggunakan layanan ini.
Hendrikus mengatakan OJK juga meyakini bisa saja ada beberapa pihak yang nakal dan menggunakan kesempatan ini untuk kemudian melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Fintech P2P menurut dia, pada dasarnya memiliki tujuan untuk membantu pendanaan masyarakat yang unbankable dan belum mempunyai rekening bank, serta membantu masyarakat yang butuh dana cepat untuk usaha bisnisnya.
OJK menurut dia, juga sudah menindaklanjuti pengaduan terkait masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan fintech P2P berdasarkan laporan dari beberapa LBH seperti LBH Nusantara, LBH Bandung, termasuk YLKI.
“Tujuan kami dari OJK sebenarnya adalah mengedepankan perlindungan konsumen yang bisa berarti peminjam, pemberi pinjaman, atau penyelenggaranya,” ungkap dia.
-Panggung untuk menjelek-jelekkan fintech
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) Sunu Widyatmoko mengatakan kisruh masalah pelaporan terkait layanan fintech P2P bisa memberikan panggung ke pihak-pihak tertentu untuk menjelek-jelekkan industri fintech P2P.
“Secara de facto kami lihat pertumbuhan industrinya baik, manfaat buat masyarakat juga baik. Tetapi harus kita akui juga ada ekses yang ingin kita perbaiki,” aku dia.
AFPBI menurut Sunu, berkepentingan untuk mewakili anggota fintech P2P yang terdaftar untuk mengklarifikasi siapa saja 25 fintech P2P yang diduga melanggar, termasuk jenis produk dan permasalahannya agar para pelapor bisa mendapatkan jalan keluar dan pemecahan masalahnya.
Sunu mengatakan para penyedia layanan fintech P2P ingin mempelajari kesalahan sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Akan tetapi, dia mengeluhkan tidak ada itikad baik dari LBH Jakarta untuk membuka nama-nama 25 fintech P2P terdaftar yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Saya juga tidak tahu sampai kapan harus menunggu, karena orang beranggapan secara umum fintech yang terdaftar melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ketus Sunu.
Sunu mengakui sudah menunggu pengungkapan data 25 fintech terdaftar yang diduga bermasalah sejak LBH Jakarta berbicara di media sekitar satu bulan lalu.
Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun daftar yang disampaikan kepada AFPBI.
“Jadi kami juga bingung karena LBH Jakarta selalu bicara ke media mengenai fintech terdaftar, tetapi tidak ada kasus apa yang menjadi permasalahan di fintech yang terdaftar karena sebenarnya ini masukan bagi kami untuk menyelesaikan,” lanjut Sunu.
AFPBI menurut dia, ingin industri fintech P2P tumbuh kuat dan sehat dengan belajar dari permasalahan dan kesalahan yang ada sebagai masukan untuk meregulasi anggota yang terdaftar di OJK.
“Kami ingin membuka pintu bagi siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki masalah dengan fintech P2P untuk menemui kami,” Sunu menekankan.
news_share_descriptionsubscription_contact

