Iqbal Musyaffa
25 September 2017•Update: 25 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai membuat aturan main bagi perusahaan rintisan (startup) di bidang finansial berbasis teknologi (fintech).
Perkembangan perusahaan fintech di Indonesia saat ini, sebut Direktur Operasional dan Sistem OJK Fithri Hadi pada Senin, belum diikuti dengan regulasi yang sesuai.
“Di Indonesia kebetulan fintech sudah ada duluan dan peraturannya belum ada. Sekarang kita coba rintis peraturan untuk mengejar ketinggalan,” ujar Fithri.
Saat ini, peraturan yang sudah dikeluarkan OJK soal fintech baru terkait dengan aplikasi telepon pintar yang melayani pinjam-meminjam uang (peer to peer lending).
OJK mendahulukan aturan fintech ini karena berdasarkan riset, “Masyarakat haus akan kredit dan perbankan selama ini masih menyisakan segmen yang belum terlayani,” ungkap Fithri.
Untuk fintech dengan model bisnis lain, menurutnya, akan dikeluarkan peraturan sembari melihat perkembangan yang ada.
“Perlu ada aturan tentang fintech karena konsumen lebih percaya kalau ada aturannya,” jelasnya.
Fintech sendiri, kata Fithri, diidentifikasi OJK menjadi dua kategori besar.
Kategori pertama adalah lembaga jasa keuangan yang berinovasi menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan akses pasar dan keterjangkauan konsumen.
Contohnya bank konvensional yang melebarkan layanannya ke ranah digital. Untuk fintech jenis ini, OJK sudah mengeluarkan regulasi untuk memudahkan akuisisi nasabah.
“Seperti kemungkinan pembukaan rekening secara online,” sebut Fithri.
Masih untuk fintech kategori ini juga, OJK sedang merintis regulasi untuk mengatur penggunaan teknologi oleh perbankan yang memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah.
Fintech kategori kedua, sebut Fithri, adalah perusahaan yang tidak memiliki lisensi jasa keuangan tetapi sudah memberikan layanan keuangan ke konsumennya. Menurut Fithri, rata-rata perusahaan ini merupakan perusahaan startup atau telekomunikasi.
Layanan keuangan seperti Go-Pay milik Go-Jek dan T-cash milik Telkomsel, contohnya.
“Fintech jenis ini cukup revolusioner karena belum ada sebelumnya. Model bisnisnya betul-betul berbeda,” jelasnya.
Fithri mengatakan, fintech jenis ini yang terus diamati oleh OJK perkembangannya karena biasanya mereka mengombinasikan tiga sektor layanan sekaligus yaitu perbankan, pasar modal, dan juga layanan keuangan non-bank.
“Ini yang membingungkan regulator. Peta kompetisinya menjadi sangat seru dan bebas,” akunya.