İqbal Musyaffa
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejak Desember 2016 hingga Oktober tahun ini layanan financial technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P) di Indonesia sudah menyalurkan dana pinjaman hingga Rp15,99 triliun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan jumlah borrower (peminjam) melalui layanan fintech P2P mencapai 2,8 juta orang dengan jumlah lender (pemberi pinjaman) sebanyak 5,6 juta orang dari 73 layanan fintech P2P yang terdaftar pada Oktober lalu.
“Namun, jumlah fintech yang terdaftar hingga Desember ini sudah bertambah menjadi 78 penyedia layanan fintech P2P yang terdaftar. Sementara jumlah fintech P2P ilegal sebanyak 404 penyedia layanan,” ujar Sekar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan layanan fintech P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat.
Fintech P2P di Indonesia menurut dia, sangat membantu untuk masyarakat yang unbankable dan juga masyarakat yang bankable, namun membutuhkan pinjaman dalam waktu dekat dan mendadak (unserved).
Hendrikus mengatakan fintech P2P mulai berkembang di Indonesia sejak 2016. Dan berdasarkan hasil kajian Indef, Hendrikus mengatakan fintech P2P telah berperan menambah PDB hingga Rp25 triliun dan membuka 218 ribu orang lapangan pekerjaan dan Rp4 triliun pendapatan yang diterima oleh penyedia layanan fintech P2P.
“Sebanyak 3 juta penduduk Indonesia pakai layanan fintech P2P dengan jumlah transaksi mencapai 9 juta,” jelas dia.
Hendrikus mengatakan nonperforming loan (NPL) fintech P2P month to month pada November sebesar 1 persen.
Rata-rata biaya pinjaman melalui fintech P2P ungkap dia, adalah sebesar 0,8 persen per hari dengan maksimum penagihan sampai 90 hari. Apabila pembayaran telat dari 90 hari, maka akan terkena denda penagihan 100 persen dari pokok pinjaman.
Apabila masyarakat tidak dapat membayar pinjaman lebih dari 90 hari, maka database kredit macet akan diserahkan oleh fintech P2P kepada OJK dan si peminjam masuk ke dalam kategori peminjam yang berkarakter buruk.
Lalu apabila debitur mendapatkan perlakuan yang tidak layak dan intimidatif pada saat penagihan oleh fintech P2P, OJK menghimbau masyarakat tidak takut melaporkannya ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana.
Hendrikus mengatakan masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban, dan biaya saat berinteraksi dengan fintech P2P sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan.