İqbal Musyaffa
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan selektif menyetujui pengajuan rekening layanan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P).
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan itu agar OJK tak meluluskan pengajuan fintech P2P yang tidak menyertai surat izin dari OJK sebagai fintech yang terdaftar.
“Kalau sudah ada rekeningnya untuk fintech yang tidak terdaftar (ilegal), kami minta untuk diblokir agar mencegah investasi ilegal,” ujar Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain itu, OJK juga sudah mengajukan pemblokiran laman dan aplikasi fintech ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tongam mengatakan OJK juga sudah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukumnya.
Hingga saat ini, OJK melansir terdapat 404 fintech P2P ilegal yang sudah terdeteksi oleh OJK.
Tongam mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa aplikasi ilegal yang sedang dianalisa untuk kemudian OJK akan menghentikan kegiatannya.
Tongam mengatakan masyarakat perlu waspada agar tidak pernah sekalipun berurusan dengan layanan fintech yang ilegal. Kalau masyarakat tidak ada yang menggunakan layanan tersebut, maka fintech ilegal akan mati dengan sendirinya.
OJK, menurut dia, sudah berupaya mencegah aplikasi fintech P2P ilegal muncul di Playstore dengan menemui Google. Akan tetapi, Tongam mengatakan Google kesulitan mengantisipasinya karena Playstore merupakan open source.
“Banyak layanan fintech P2P ilegal yang pada aplikasinya tidak mencantumkan sebagai fintech, padahal sebenarnya itu fintech,” tambah dia.
OJK menyebut hingga 12 Desember 2018 sudah terdapat 78 penyelenggara layanan fintech yang legal dengan status terdaftar ataupun berizin.
Untuk layanan fintech yang belum terdaftar ataupun berizin di OJK, menurut Tongam, statusnya adalah ilegal dan tidak dalam pengawasan pihak manapun.
“Transaksi dengan penyelenggara P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi penggunanya,” ungkap dia.
Sementara itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk layanan fintech yang legal.
Dalam aturan tersebut, Tongam mengatakan P2P yang legal telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam POJK nomor 77 tahun 2016 dan POJK nomor 18 tahun 2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin,” urai dia.
OJK, menurut Tongam, terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan fintech yang legal serta bijak dalam mengelola utang dan pinjaman melalui layanan fintech.