Erric Permana
06 Februari 2018•Update: 07 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan menerapkan peraturan memungut zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari honor yang didapatkannya.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemungutan zakat tersebut kata dia hanya berlaku bagi PNS yang beragama Islam.
"Diiberlakukan hanya Aparatur Sipil Negara [ASN] muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat islam," ujar Menteri Lukman di Kantor Presiden, Senin, usai mengikuti rapat mengenai ekonomi syariah.
Nantinya, kata Menteri Lukman, akan diterbitkan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penarikan zakat tersebut. Meski demikian, sebut dia, penarikan itu tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan dari pemerintah.
"Sekali lagi diberlakukan bagi ASN muslim, kalau lah ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya," jelas Menteri Lukman.
Menurut dia, kebijakan ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi yang zakat yang sangat besar di Indonesia dan direncanakan bakal diterapkan pada tahun ini.
Dia memperkirakan dari 4 juta PNS yang ada di Indonesia, zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp270 miliar. Nantinya zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas).
"Keppresnya [tentang pengelolaan zakat oleh Baznas] sedang disiapkan, tahun ini," ujar dia.