Pizaro Gozali İdrus
13 November 2017•Update: 14 November 2017
Pizaro Gozali İdrus
JAKARTA
PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) sebagai pelopor ‘Investasi Berbagi’ bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (SAZADAH) di Bursa Efek Jakarta, Senin.
SAZADAH diharapkan dapat memfasilitasi investor untuk menyucikan harta sekaligus berbagi melalui sedekah dan zakat saham.
“Zakat saham menjadi variasi sarana donasi. Tak kalah penting untuk mendukung program pasar modal syariah,” ujar Direktur HP Sekuritas Ferry Sudjono.
Menurut dia, siapa pun dapat berpartisipasi dalam program SAZADAH selama terdaftar sebagai nasabah atau pemegang rekening HP Sekuritas serta bertransaksi dalam bentuk saham.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, sedekah dan zakat saham sangat strategis karena merupakan koreksi terhadap kapitalisme.
“Semangatnya adalah memaksimalkan akumulasi kapital," kata dia.
Dia berharap semakin banyak pelaku pasar modal yang bersedekah dan berzakat produk-produk sekuritasnya. Selain saham, pelaku pasar modal diharapkan juga berzakat obligasi untuk membantu pengentasan kemiskinan.
Sedekah dan zakat yang dikeluarkan pemilik saham akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) melalui Program Zakat Community Development (ZCD). Tahun ini ditargetkan sebanyak 4 titik ZCD terbangun di berbagai desa.
Dukungan MUI
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi pelaku bursa saham Indonesia yang kini dapat menyucikan hartanya.
“Prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam program ini telah mendapatkan pengakuan dari MUI,” ujar dia.
Ma’ruf mengatakan, saham termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab.
Menunaikan zakat saham perusahaan merupakan bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan. Sebab saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
Dengan demikian, apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.
Ma’ruf menambahkan dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, keputusan fatwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nisab (waktu dan jumlah yang ditentukan).
“Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tutup dia.