Muhammad Nazarudin Latief
18 Mei 2018•Update: 19 Mei 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak hingga 2019, meski tren peningkatan harga Indonesian Crude Price (ICP) terus menunjukkan tren naik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar US$ 64,12 per barel atau lebih tinggi sekitar US$16 per barel dibandingkan asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar US$48 per barel.
“Tren ini berdampak positif terhadap penerimaan migas yang meningkat dibandingkan rencana dalam APBN 2018,”ujar Agung dalam siaran persnya kemarin.
Berdasarkan hitungan sensitivitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp4 triliun dengan catatan parameter lainnya misalnya lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.
Sehingga jika dikalkulasikan, maka potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp64 triliun.
Menurut Agung, harga BBM terutama Premium, Solar dan Minyak tanah tidak akan dinaikkan. Sedangkan penyesuaian harga BBM jenis lainnya pun harus melalui persetujuan pemerintah, dan diputuskan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Selain itu, saat ini juga sedang diusulkan penambahan subsidi BBM jenis solar dari sebelumnya Rp500 per liter menjadi Rp1500 per liter.