Muhammad Nazarudin Latief
26 April 2018•Update: 26 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia akhirnya memutuskan mengajukan gugatan melalui jalur Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO) terkait pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Countervailing Duty produk biodiesel ke pasar Amerika Serikat.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan gugatan ini diajukan karena US International Trade Commission mengumumkan bahwa industri AS mengalami kerugian karena impor biodiesel asal Indonesia.
“Pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengajukan gugatan ini,” ujar Pradnya kepada Anadolu Agency, Rabu.
Keputusan ini menurut Pradnyawati adalah tindak lanjut dari penyelidikan US Departement Of Commerce yang menyimpulkan bahwa produk biodiesel Indonesia terindikasi dumping dan mendapatkan subsidi.
Dengan begitu, bea masuk dan countervailing duty naik dengan kisaran total mulai dari 126,97 persen hingga 341,38 persen.
“Kondisi ini membuat tidak ada ekspor biodiesel ke AS,” ujar Pradnya.
Menurut Pradnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes melalui submisi dan surat Menteri Perdagangan dalam tiap tahap penyelidikan.
Indonesia juga telah mengajukan keberatan di forum US Court of International Trade (USCIT) bersama dengan perusahaan biodiesel pada keputusan tersebut.
Pradnya menilai, Indonesia setidaknya akan mengalami kebuntuan ekspor ke pasar AS hingga lima tahun ke depan.
Ini adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pembelaan ke Dispute Settlement Body WTO dan pengadilan lokal Uni Eropa saat kebijakan yang sama sebelum akhirnya dimenangkan oleh Indonesia.
“Pasar tradisional seperti UE dan AS selalu jadi pasar andalan. Karena itu pembelaan ke pasar AS sangat penting untuk dilakukan,” ujar dia.
Indonesia sebenarnya sudah memenangkan sengketa dumping dan subsidi yang dituduhkan oleh Uni Eropa baik di WTO maupun Mahkamah Uni Eropa. Produk kelapa sawit – khususnya biodiesel dari Indonesia – terbukti tidak mengandung subsidi dan tidak dijual dengan harga dumping.
Dengan putusan tersebut, Uni Eropa harus menghapus BMAD sebesar 8,8 persen sampai 23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia mulai 16 Maret 2018.
Pengenaan BMAD pada 2013 membuat ekspor biodiesel pada periode 2013-2016 turun hingga 42,84 persen atau dari USD649 juta menjadi USD150 juta. Sebelumnya nilai ekspor ini pernah jatuh pada 2015 dengan pencapaian hanya USD68 juta.
Keputusan ini bisa memicu kinerja ekspor meningkat menjadi USD386 juta pada 2019 dan pada 2022 bisa mencapai USD1,7 miliar.
Pemerintah, menurut Pradnya, meminta para pengusaha biodiesel mencari pasar alternatif seperti Tiongkok, India dan Pakistan.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pada 2017 produksi biodiesel mencapai 3,4 juta kiloliter dengan konsumsi dalam negeri mencapai 2,5 kiloliter, dan ekspor sekitar 187,3 kiloliter. Tahun ini pemerintah menargetkan pemakaian bahan bakar nabati hingga 5,7 juta kiloliter.
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, dirinya khawatir tindakan AS dan Uni Eropa bisa saja diikuti negara tujuan ekspor biodiesel lain.
Menurut Paulus, pasar biodiesel dalam negeri sebenarnya masih terbuka lebar, terutama setelah pemerintah akan menguji coba tingkat pemakaian hingga 20 persen (B20) pada kereta api, mesin pertambangan dan peralatan perang.
“Tambahannya sekitar 400-500 ribu kiloliter setahun,” ujar dia.