Iqbal Musyaffa
16 Oktober 2020•Update: 16 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020 pada 20 Oktober mendatang.
Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
“Lelang akan dibuka pada Selasa 20 Oktober pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB,” tulis keterangan resmi tersebut, Jumat.
Kemudian tanggal setelmen akan dilakukan pada Kamis 22 Oktober dengan target indikatif hasil lelang sebesar Rp20 triliun dan target maksimal Rp40 triliun.
Pada lelang kali ini terdapat tujuh seri yang akan ditawarkan kepada investor, antara lain SPN03210121 yang baru diterbitkan dengan tanggal jatuh tempo 21 Januari 2021 serta SPN12210701 dengan tanggal jatuh tempo 1 Juli 2021 yang kedua seri tersebut memiliki tingkat kupon diskonto.
Alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif pada kedua seri tersebut maksimal 50 persen dari total lelang yang dimenangkan.
Kemudian terdapat seri FR0086 dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2026 serta tingkat kupon 5,5 persen. Alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif pada seri ini adalah 30 persen dari total lelang yang dimenangkan.
Selanjutnya, untuk seri FR0087 memiliki tanggal jatuh tempo 15 Februari 2031 dengan tingkat kupon 6,5 persen dan alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif sebesar 30 persen.
Lalu, untuk seri FR0080 akan jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dengan tingkat kupon 7,5 persen serta alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif sebesar 30 persen.
Selain itu, untuk seri FR0083 akan jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan tingkat kupon 7,5 persen serta alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif sebesar 30 persen.
Seri terakhir yang akan dilelang adalah FR0076 akan jatuh tempo pada 15 Mei 2048 dengan tingkat kupon 7,375 persen serta alokasi pembelian untuk penawar nonkompetitif sebesar 30 persen.
“Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia,” kata Kementerian Keuangan.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Kemudian untuk pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta,” lanjut keterangan tersebut.
Keterangan tersebut juga menyebutkan bahwa pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
“Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020,” pungkas keterangan tersebut.