Muhammad Nazarudin Latief
23 April 2018•Update: 24 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah sektor yang paling rawan pungutan liar dan pemerasan.
“Investor baik lokal maupun internasional itu sasaran empuk, dianggap bawa duit banyak,” ujar Lembong saat berbicara dalam diskusi bertajuk Kepres 20/2018 Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin.
Menurut Lembong, rumitnya penggunaan TKA di Indonesia merupakan salah satu keluhan investor. Dia berujar, pungli dan pemerasan ini sering disamarkan menjadi sentimen anti asing.
Padahal sebenarnya, para pengguna TKA ini juga merupakan perusahaan swasta nasional karena memang membutuhkan keahlian khusus. Bukan hanya perusahaan asing yang membawa tenaga kerja dari negara asal.
Lembong meyakini, jumlah TKA akan semakin banyak seiring dengan investasi dan pertumbuhan perekonomian. Investasi asing yang masuk ke Indonesia ini merupakan kelanjutan dari 25 tahun terakhir.
Menurut Lembong, cara untuk mengatasi pungli dan pemerasan itu adalah menyederhanakan perizinan penggunaan TKA. Alasannya di saat prosedur rumit dan prosesnya memakan waktu berbulan-bulan, maka terbuka peluang bagi pemerasan dan pungutan liar.
“Kalau jangka waktu dipersingkat jadi hanya dua hari, tidak ada waktu pungli atau pemerasan,” ujar dia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pada dasarnya TKA masih tetap dibutuhkan di Indonesia. Indonesia mengalami beberapa masalah tenaga kerja, yaitu kualitas, kuantitas dan persebaran
Secara kualitas, pekerja Indonesia memiliki kompetensi yang dibutuhkan, namun hanya dalam role model, atau jumlahnya sedikit. Kemudian secara pesebaran, jumlah pekerja yang berkualitas juga tidak merata.
“Kita ada orang hebat, tapi sedikit. Kita punya problem di kuantitas dan persebaran yang belum merata, “ujar dia.