İqbal Musyaffa
09 Juli 2019•Update: 10 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi adanya regulasi tentang jaminan produk halal yang akan mempermudah UMKM dalam mengurus sertifikasi kehalalan produk.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib mengapresiasi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Menurut dia, dengan adanya regulasi ini maka UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi kehalalan produk.
“Agar UU dan PP ini dapat diimplimentasikan secara optimal, harus ada upaya trickle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM,” jelas Fachry, di Jakarta, Selasa.
Fachry menjelaskan saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60 persen terhadap PDB dan bila dilihat secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar baru 1 persen.
Menurut Fachry, di samping perangkat peraturan yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, maka harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM.
“Perlu literasi untuk menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka,” tambah dia.
Fachry menambahkan industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas, dan sehat (halalan thoyyiban) akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.
“Di Indonesia, teknologi pangan (food science) telah berkembang cukup pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program studi (prodi) teknologi pangan,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, Fachry melanjutkan dalam industri produk makanan halal harus diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari elemen rantai bisnis industri produk halal, karena mereka memiliki fasilitas dan program riset produk halal.
Fachry menjelaskan sesuai dengan amanat UU Nomor 33 tahun 2014, tanggal 17 Oktober 2019 adalah batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikasi halal dan secara hukum materi muatan UU tersebut sudah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Akan tetapi, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha, maka kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap dan akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.