JAKARTA
Produk keramik asal Indonesia bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) Filipina yang telah berlaku selama 10 tahun lebih.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan keputusan ini diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember lalu dan akan membuka peluang pertumbuhan ekspor keramik Indonesia.
“Produk kita setelah 10 tahun terkena kebijakan safeguard, kini akan menjadi lebih kompetitif,” ujar Menteri Agus, dalam siaran persnya, Minggu.
Produk keramik lantai dan dinding asal Indonesia tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Karena itu, penyelidikan diakhiri oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.
Dalam aturan World Trade Organization (WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
Pengenaan safeguard hanya boleh dilakukan jika diketahui adan lonjakan impor, kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.
“Dalam kasus ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” terang Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati.
Menurut dia Indonesia sudah melakukan semua upaya yang ada dalam prosedur WTO.
Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, menyampaikan sanggahan tertulis, sampai dengan menyampaikan pernyataan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik.
Belakangan, Filipina aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia.
Di antaranya dengan mengenakan Special Agricultural Safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk keramik yang diselidiki tercatat sebesar USD 16,32 juta pada 2018.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat sebesar USD 12,83 juta. Namun, kinerja ekspor produk keramik dimaksud pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard ini.
Selama periode Januari–Oktober 2019, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar USD9,91 juta atau turun 25,22 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018 yang mencapai USD 13,26 juta.
Total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode Januari—Oktober 2019 telah mencapai USD6,43 miliar.
Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Filipina pada 2018 sebesar USD 7,79 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang tercatat USD 7,48 miliar.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan dan minyak kelapa sawit.
Sementara impor Indonesia dari Filipina yaitu komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik.
news_share_descriptionsubscription_contact
