İqbal Musyaffa
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyaknya layanan fintech peer to peer lending (P2P) yang bermasalah dan mendapatkan aduan dari masyarakat adalah layanan fintech P2P pada kelompok kelas III.
Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan OJK telah mengklasifikasikan layanan fintech P2P ke dalam tiga kelas.
Kelas I adalah fintech P2P dengan ekosistem tertutup yang hanya melayani pinjaman untuk anggotanya saja yang terdaftar.
“Pada kelas ini kita garansi tidak akan nada keluhan karena layanannya dari mereka untuk mereka,” ungkap Hendrikus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Suku bunga yang diberikan oleh fintech P2P ekosistem tertutup ini, menurut dia, biasanya dapat berkompetisi dengan suku bunga perbankan.
Selanjutnya, kata dia, fintech P2P kelas II adalah layanan fintech dengan ekosistem terbuka terbatas.
Pinjaman yang diberikan layanan ini biasanya memiliki jaminan bisa berupa invoice, properti, kendaraan, dan lainnya.
Contoh dari fintech kelas ini, menurut dia, adalah layanan dari Traveloka dan Tokopedia.
Fintech P2P yang banyak bermasalah, ujar Hendrikus, adalah yang berada pada kelas III dengan ekosistem terbuka karena siapapun bisa meminjam dengan cepat tanpa jaminan, namun dengan bunga yang tinggi.
Layanan fintech P2P yang ilegal, menurut dia, juga merupakan layanan pada kelas III ini.
Hingga saat ini, kata dia, OJK mendata sebanyak 404 layanan fintech P2P ilegal yang sudah ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran rekening bank, website, dan aplikasi penyedia layanan fintech yang ilegal dan pelaporan ke Bareskrim Polri.
Permasalahan fintech P2P di Indonesia, lanjut dia, berbeda dengan di China.
Bila di China masalah berada pada penyalahgunaan dana investor oleh penyelenggara layanan fintech, namun di Indonesia uang sering tidak kembali dari debitur yang tidak mengembalikan pinjamannya.
Meski masih terdapat banyak kendala dan masalah dalam layanan fintech, namun Hendrikus mengatakan fintech P2P di Indonesia sangat membantu untuk masyarakat yang unbankable dan juga masyarakat yang bankable, namun membutuhkan pinjaman dalam waktu dekat dan mendadak (unserved).
“Berbeda dengan di Inggris ataupun AS, fintech di negara maju hanya untuk melayani yang unserved karena sebagian besar penduduknya sudah bankable,” jelas Hendrikus.
Fintech di Indonesia juga baru berkembang pada 2016, sementara di Inggris sudah berkembang sejak 2005 dan di AS sejak 2006 lalu.