İqbal Musyaffa
23 September 2019•Update: 24 September 2019
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan perlindungan konsumen teknologi finansial (tekfin) harus dilakukan melalui penerapan kode etik oleh asosiasi tekfin serta kehadiran undang-undang terkait perlindungan data nasabah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan perkembangan teknologi informasi harus dapat dioptimalikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
Menurut dia, komitmen OJK terhadap fintech dan inovasi keuangan digital telah dibuktikan dengan sudah dibuatnya beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang fintech, seperti POJK No. 77 Tahun 2016, POJK No. 13 Tahun 2018 dan POJK No. 37 Tahun 2018.
“Saat ini juga sudah tercatat 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital, sudah terdaftarnya 127 perusahaan fintech peer to peer lending (per Agustus 2019) dan satu perusahaan equity crowd funding berizin,” imbuh Wimboh, dalam konferensi Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 (IFSE 2019) di Jakarta, Senin.
Menurut Wimboh, industri tekfin dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 280 perusahaan dan 250 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di sektor sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insure tech, equity crowd funding dan lainnya.
“Pesatnya pertumbuhan industri fintech dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk segmen retail dan unbanked,” jelas Wimboh.
Menurut dia, IFSE 2019 menjadi wujud komitmen industri tekfin dalam mendukung target tercapainya inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019.
Hal ini dilakukan melalui berbagai solusi yang ditawarkan fintech kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.
Ketua Umum AFTECH Niki Luhur menjelaskan bahwa nilai tambah tekfin terletak pada mekanisme distribusinya.
“Fintech memanfaatkan channel-channel terbaru baik melalui website, perangkat mobile, dan lain-lain.
Niki mengatakan hal ini memungkinkan pemain tekfin menjangkau masyarakat yang ada di daerah, termasuk daerah terpencil yang selama ini belum tersentuh bank konvensional.
Niki juga menekankan pentingnya kerjasama antar industri untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari kegiatan ilegal seperti penipuan (fraud), kejahatan siber (cybercrime), dan lain-lain.
Dia menekankan perlindungan data konsumen menjadi salah satu perhatian utama para pemain fintech dan pemerintah mengingat fintech banyak mengandalkan data konsumen dalam melakukan transaksi.
Untuk itu, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan, penggunaan, dan perlindungan data konsumen.