İqbal Musyaffa
22 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menetapkan batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan asuransi tidak boleh melampaui 80 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. PP itu diundangkan pada 18 April 2018.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam PP itu disebutkan bahwa batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi perusahaan asuransi yang merupakan perseoran terbuka.
Selain itu, bagi perusahaan asuransi yang saat ini kepemilikan asingnya sudah melampaui 80 persen sebelum PP mulai berlaku, maka akan dikecualikan, namun dilarang menambah persentase kepemilikan asingnya.
“Keberadaan mitra asing sangat diperlukan dalam mengembangkan asuransi, tapi bukan berarti bebas tidak terbatas,” ungkap Menteri Sri.
Dia mengakui, banyak pelaku industri asuransi yang membutuhkan transfer skill, pengetahuan, dan permodalan dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan hal tersebut dalam PP tersebut.
“Pemerintah coba kombinasikan kebutuhan untuk membangun industri asuransi agar semakin dalam dan berkembang. Sedangkan kapasitas pelaku domestik harus terus ditingkatkan dalam jangka panjang,” urai dia.
Peraturan tersebut, menurut Menteri Sri, lahir untuk memperbaiki kondisi peninggalan pasca krisis tahun 1997-1998. Karena sejak saat itu, banyak komposisi kepemilikan asing dalam peruahaan asuransi di atas 80 persen.
“Pada saat krisis ekonomi Indonesia merosot begitupun industri asuransi sehingga mitra asing mereka banyak menyuntikkan modalnya,” jelas Menteri Sri.
Lebih lanjut, Menteri Sri berharap industri asuransi dapat berkembang semakin dalam untuk bisa membantu menyelesaikan masalah neraca pembayaran dari sektor jasa yang masih negatif.
Penetrasi dan densiti penggunaan asuransi oleh masyarakat Indonesia juga menurut dia masih kecil bila dibandingkan negara lainnya di kawasan ASEAN yakni tidak lebih dari 2 persen terhadap PDB.
Oleh karena itu, dia mendorong agar edukasi dan literasi terkait pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berasuransi dapat meningkat.
“Masyarakat harus sadar untuk meng-cover risiko diri sendiri,” imbuh dia.
Menteri Sri menyontohkan, sebagai negara yang rawan bencana, peran asuransi dalam meng-cover risiko tersebut masih minim. Selama ini, pemerintah masih menggunakan APBN untuk membantu masyarakat terdampak bencana.