Iqbal Musyaffa
04 Desember 2020•Update: 05 Desember 2020
JAKARTA
Pemerintah melakukan transformasi tata kelola piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan piutang negara saat ini mencakup 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nilai (outstanding) sejumlah Rp75,3 triliun hingga 3 Desember 2020.
Sementara nilai (outstanding) piutang sepanjang 2020 mencapai Rp1,1 triliun dengan jumlah berkas kasus piutang sebanyak 7.577.
Lukman menjelaskan dengan adanya aturan baru tersebut maka pengelolaan piutang tidak hanya terbatas pada pengurusan piutang negara pada PUPN.
Ruang lingkup aturan tersebut juga meliputi pengelolaan piutang negara pada K/L seperti kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
“Kita berharap nanti ini akan mendorong K/L lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan piutang negara,” jelas Lukman dalam diskusi virtual, Jumat.
Lukman menjelaskan K/L sebagai pemilik piutang lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur.
Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. “Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang,” jelas Lukman.
Dia menambahkan K/L juga berwenang mengelola piutang yang bersengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Lukman menjelaskan beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, eksekusi langsung (parate executie), crash programe, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
“Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin,” ungkap dia.
Lukman melanjutkan bahwa DJKN bertujuan untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.