Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah merevisi aturan tax holiday dengan memperbaiki beberapa poin dari aturan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bila sebelumnya tax holiday hanya bisa diperoleh oleh wajib pajak baru, maka kini fasilitas tersebut bisa diberikan pada setiap penanam modal baru.
Dalam aturan sebelumnya, menurut dia, pengurangan pajak berada pada kisaran 10 - 100 persen, tergantung keputusan rapat komite perpajakan.
“Di peraturan baru, persentase pengurangan pajak kini diperjelas menjadi 100 persen bagi setiap penerima tax holiday,” tegas Robert, saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Aturan baru tersebut juga memperjelas jangka waktu libur bayar pajak bagi penerima fasilitas tax holiday, berdasarkan besaran nilai investasi.
Bagi investor yang berencana menanamkan modal sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, menurut Robert, akan dibebaskan dari pajak selama lima tahun.
Selanjutnya, bagi setiap investasi dengan nilai Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, berdasarkan aturan baru tersebut, akan terbebas dari pajak selama tujuh tahun.
Kemudian, Robert menambahkan, investor bisa mendapatkan pembebasan pajak selama 10 tahun untuk setiap nilai investasi Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun.
Investor yang menanamkan modal Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun, lanjut Robert, akan terbebas dari pajak selama 15 tahun.
“Batas waktu maksimal tax holiday selama 20 tahun akan diberikan pada setiap penanaman modal dengan nilai minimal Rp30 triliun,” imbuh dia.
Sementara dalam aturan tax holiday yang lama, menurut Robert, masa waktu tax holiday mulai dari lima hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun, tergantung diskresi Menteri Keuangan.
Robert juga mengatakan, aturan baru ini mengatur masa transisi setelah masa tax holiday.
Investor hanya perlu membayar pajak sebesar 50 persen dari jumlah tanggungan selama dua tahun setelah masa tax holiday, baru kemudian wajib membayar pajak secara utuh.
Dalam aturan ini, Robert mengatakan, cakupan industri yang berhak menerima tax holiday juga diperluas dari delapan menjadi 17 industri pionir.
Ketujuh belas industri tersebut antara lain industri logam dasar hulu, pemurnian atau pengilangan migas dengan atau tanpa turunannya, serta petrokimia berbasis migas dan batubara dengan atau tanpa turunannya.
Selanjutnya, industri kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer, dan industri peralatan komunikasi juga bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini.
Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, pembuatan komponen utama mesin industri, pembuatan komponen utama mesin seperti piston, pembuatan komponen robotic, serta pembuatan komponen utama kapal menurut Robert masuk ke dalam kategori penerima tax holiday.
Empat industri lainnya yang berhak menerima tax holiday adalah industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, pembuatan komponen utama kereta api, industri mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.
news_share_descriptionsubscription_contact
