İqbal Musyaffa
02 April 2018•Update: 03 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah mengatakan rasio pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi tahun ini mencapai 63,9 persen, naik dari tahun lalu dengan rasio 58,9 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers, Senin, mengatakan, bila dirinci lagi, rasio kepatuhan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 68 persen lebih baik dari tahun lalu dengan rasio 61,9 persen.
Begitupun rasio kepatuhan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi non karyawan juga tumbuh dari 38,8 persen tahun lalu menjadi 40,5 persen.
Robert mengatakan, jumlah orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan tumbuh 14,01 persen dari tahun lalu dengan total 10,59 juta pelaporan.
“Dari total tersebut, 8,49 juta di antaranya sudah melakukan pelaporan secara elektronik dan sisanya masih dalam bentuk manual,” ungkap Robert.
Jumlah pelaporan secara elektronik, menurut dia, tumbuh 21,6 persen dari tahun lalu. Sementara, pelaporan SPT secara manual turun 12 persen.
Menurut dia, rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan masih akan terus bertambah karena masih ada wajib pajak pribadi yang telat melaporkan SPT tahunan. Data yang disampaikan saat ini adalah data per tanggal 31 Maret.
“Target kita untuk rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 80 persen sepanjang tahun ini,” imbuh Robert.
Beberapa faktor yang menyebabkan rasio pelaporan SPT tahunan orang pribadi meningkat, jelas Robert, adalah karena terus bertambahnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
Selain itu, sinergi antara lembaga dan instansi pemerintah baik pusat dan daerah dalam pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, ungkap Robert, juga semakin membaik.
“Pelayanan pajak terkait penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling juga membaik ditambah dengan edukasi dan penyuluhan yang tepat sasaran,” ungkap Robert.