Iqbal Musyaffa
13 Mei 2020•Update: 13 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 untuk mengantisipasi perlambatan akibat hantaman dari virus korona atau Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dalam regulasi tersebut tercantum upaya pemulihan ekonomi dari sisi pasokan dan permintaan.
“Pada kuartal pertama terlihat konsumsi terganggu, investasi, ekspor, dan impor juga terhambat sehingga pertumbuhan ekonomi melambat. Ini kita usahakan agar penurunan tidak terjadi terlalu dalam,” ujar Febrio dalam diskusi virtual, Rabu.
Dia menjelaskan pemerintah masih berpatokan pada angka pertumbuhan ekonomi 2,3 persen hingga negatif 0,4 persen untuk skenario lebih berat pada 2020 ini.
Febrio mengatakan dalam upaya menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan, pemerintah sudah menyalurkan bantuan sosial muali dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako Kartu Pra Kerja, hingga pembebasan dan diskon tarif listrik.
“Jangkauan Bansos sudah sampai masyarakat Desil satu hingga tiga saja, tapi mulai menyasar ke Desil empat dan lima dengan total Bansos yang sudah disalurkan sebesar Rp65 triliun,” kata dia.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan perluasan stimulus untuk mendorong konsumsi kelas menengah mulai kuartal ketiga mendatang apabila perekonomian sudah mulai bergerak.
Febrio menambahkan dalam upaya mendorong investasi, pemerintah telah memberikan insentif pajak, kepabeanan, dan cukai serta kelonggaran persyarakat kredit dan pendanaan untuk UMKM, termasuk juga memberikan keringanan persyaratan kredit atau pendanaan bagi UMKM.
Dukungan yang diberikan untuk UMKM antara lain subsidi bunga Rp34,15 triliun, insentif perpajakan Rp28,06 triliun, serta penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp125 triliun.
Dukungan terhadap UMKM ini juga untuk mendorong sisi pasokan. Dukungan serupa juga diberikan kepada BUMN berupa penyertaan modal negara, pembayaran kompensasi, talangan modal kerja, dan dukungan dalam bentuk lain.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada korporasi agar bisa meningkatkan sisi pasokan melalui insentif perpajakan dunia usaha dan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur korporasi.
Febrio menjabarkan berdasarkan PP nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, ada lima modalitas utama antara lain belanja APBN untuk subsidi bunga ke UMKM melalui lembaga keuangan, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit untuk modal kerja, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang terdampak dan mendapat penugasan khusus, serta investasi pemerintah untuk modal kerja.
“Ini yang akan kita dorong beberapa minggu ke depan. Untuk dunia usaha masih terus bergerak, beberapa dari inisiatif-inisiatif ini makin mengerucut dan siap di launch,” kata Febrio.
Dia mengatakan prinsip dalam program pemulihan ekonomi nasional tersebut berupa asas keadilan sosial dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dukungan untuk pengusaha terdampak, asas prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan.