İqbal Musyaffa
08 Agustus 2018•Update: 08 Agustus 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Koordinator Perekonomian menetapkan skema kredit atau pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah sebesar 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.
Penetapan skema KUR berbunga rendah untuk pariwisata ini sesuai dengan arahan Presiden RI untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dengan adanya skema KUR pariwisata ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 destinasi pariwisata prioritas serta 88 kawasan strategis pariwisata nasional.
“KUR sektor pariwisata dapat diberikan kepada individu atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro maupun KUR Kecil,” urai Menteri Darmin.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang positif.
Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak tahun 2015 sampai dengan 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM.
“Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non-Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06 persen,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tercatat sebesar Rp64,6 triliun atau 55,2 persen dari target penyaluran Rp117,08 triliun pada tahun ini\
Iskandar juga menyampaikan, agresivitas capaian KUR tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat NPL di angka 0,01 persen. Pemerintah menurut dia, juga berhasil menjaga dominasi porsi penyaluran KUR kepada usaha mikro.
Hal tersebut menurut Iskandar, tercermin dengan penyaluran KUR Mikro sebesar Rp41 triliun atau 63,5 persen dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR Kecil sebesar Rp23,3 triliun atau 36,1 peren dari penyaluran KUR, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp231 miliar atau sebesar 0,4 persen dari penyaluran KUR.