İqbal Musyaffa
16 Maret 2018•Update: 16 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku induk usaha pertambangan milik negara menyambut baik keputusan Mahkamah Aagung (MA) yang menolak uji materil peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2017.
Peraturan pemerintah tersebut terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Inalum.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin melalu keterangan media pada Kamis malam mengatakan bahwa putusan MA telah mempertegas PP nomor 47 tahun 2017 sesuai dengan tujuan dari undang-undang BUMN pasal 33 ayat 2 dan 3.
“Putusan MA memberi kepastian hukum terkait status Holding Industri Pertambangan,” ujar Budi.
Keberadaan holding industri pertambangan menurut Budi sebagai kepanjangan tangan negara. Dan itu justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33.
Dia berharap dengan adanya putusan tersebut dapat meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama holding yaitu untuk menerapkan amanat UUD 1945 agar cabang-cabang produksi yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak bisa dikuasai oleh negara.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas dia.