Muhammad Nazarudin Latief
08 Oktober 2018•Update: 08 Oktober 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Oktober sebesar USD100,89 per ton, turun USD3,92 dari Agustus lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan turunnya HBA ini salah satunya dipengaruhi kebijakan proteksi impor pemerintah Tiongkok. Padahal, negara ini adalah konsumen batu bara Indonesia terbesar.
“Tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung dalam siaran persnya, Senin.
Selain itu, kondisi ini juga disebabkan pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya.
Selain batu bara, kata Agung, pemerintah juga menetapkan harga acuan untuk 20 mineral logam atau Harga Mineral Acuan (HMA).
Harga komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD12.803,41/dry metrik ton (dmt) turun dari USD13.509,05/dmt dari HMA September 2018, kobalt ditetapkan USD 63.659,09/dmt turun dari USD65.385,71/dmt, dan timbal mengalami penurunan dari USD2.040,55/dmt menjadi USD2.102,43/dmt.
Komoditas seng dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD2.571,38/dmt pada September 2018 menjadi USD2.422,43/dmt dan untuk tembaga, HMA Oktober 2018 ditetapkan USD5.956,98/dmt, turun dari USD 6.107,40/dmt.
Sementara, HMA aluminium mengalami kenaikan dari USD2.040,59/dmt menjadi USD1.699,33/dmt.
“Harga dari pemerintah ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral pada Oktober,” ujar Agung.
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.