Muhammad Nazarudin Latief
15 Desember 2017•Update: 15 Desember 2017
Muhammad Nazaruddin Latief
JAKARTA
Pemerintah meminta kepada surveyor untuk menghentikan layanan pada 2.509 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tidak memiliki status clean and clear (C&C).
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurman, pada Kamis, perusahaan-perusahaan tersebut merugikan pemerintah.
Keputusan ini merupakan tindaklanjut penataan IUP yang diprakarsai oleh KPK pada 6 Desember 2017. Pihak yang terlibat mengambil keputusan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, serta Ditjen AHU Kemenkum HAM.
Pemerintah, menurut Oke, tidak akan memberikan izin ekspotir pada perusahaan-perusahaan tersebut jika mengajukan izin baru. Izin yang sebelumnya diberikan juga tidak akan diperpanjang.
Wilayah operasi perusahaan yang tidak memiliki C&C ini tersebar pada 35 provinsi. Bebarapa di antaranya adalah di Kalimantan Selatan sebanyak 343 unit, di Kalimantan Timur sebanyak 244 unit, Sulawesi Selatan sebanyak 203 unit, Jawa Barat sebanyak 289 unit, Bangka Belitung sebanyak 211 unit dan Kalimantan Tengah 167 unit.Sebagian besar dari mereka memproduksi batu bara.
“Intinya langsung dihentikan. Kita minta surveyor untuk tidak melayani mereka,” ujar Oke.
Sebagai informasi, surveyor diperlukan oleh perusahaan tambah untuk pengumpulan data yang berhubungan dengan pengukuran permukaan bumi dan digambarkan melalui peta atau digital.
Menurut Oke, selain penertiban, ini adalah upaya untuk membuat sektor tambang mineral ini lebih bergairah.
Tidak mendukung pertambangan ramah lingkungan
Perusahaan non-C&C ini, selain melanggar peraturan perundangan juga tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pertambangan yang bersih lingkungan.
Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gator mengatakan, sanksi ini baru difokuskan pada perusahaan yang tidak C&C dalam bidang lingkungan hidup.
Pemblokiran ini belum diberlakukan untuk pelanggaran lain seperti membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pemerintah akan menyusun kriteria perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban PNPB.
“Jadi yang sekarang ini yang [ditertibakan] yang Non CnC, ketika berikutnya baru dengan tunggakan,” ujar dia.
Kerugian negara akibat belum dipenuhinya kewajiban pembayaran PNPB oleh perusahaan tambang diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun.