Erric Permana
14 Desember 2018•Update: 15 Desember 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Hal ini disampaikan Presiden saat bertemu dengan 105 ulama se-Provinsi Aceh pada Jumat.
"Ini memang pemerintah terus mendorong agar bisa diselesaikan karena itu adalah sebuah payung hukum besar," ungkap dia.
Presiden menjelaskan RUU ini disusun untuk mencapai tujuan jangka panjang membangun dan mengembangkan pendidikan pesantren dan keagamaan yang ada di Tanah Air.
Berdasarkan data yang diterima Presiden, saat ini jumlah pondok pesantren di tanah air mencapai 28 ribu.
“Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok, baik, misalnya, untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok,” tutur dia.
Selain membahas RUU Pesantren, sejumlah masalah kebangsaan juga menjadi topik diskusi dalam pertemuan tersebut, antara lain soal Islam Wasatiyyah atau Islam jalan tengah.
Terkait hal ini, Presiden menceritakan pertemuan Konsultasi Tingkat Tinggi Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia Tentang Wasatiyyah Islam di Bogor pada Mei 2018 lalu.
“Kalau kami lihat, hampir semua negara yang hadir saat itu mengamini bahwa Islam Wasatiyyah adalah adalah sebuah jalan yang baik bagi kita semuanya,” tambah dia.
Sebelumnya, RUU Pesantren dan Pendidikan Agama akan memperkuat dasar hukum pendidikan di pesantren.
Tidak hanya mengatur tentang pendidikan di agama Islam, RUU ini juga akan mengatur pendidikan di agama lainnya.