Shenny Fierdha Chumaira
20 Februari 2018•Update: 21 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan membongkar badan kapal MV Sunrise Glory guna mencari sisa sabu yang diduga disembunyikan di kapal.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, berdasarkan informasi, total sabu yang diangkut kapal tersebut mencapai tiga ton. Sejauh ini BNN baru menemukan 1,037 ton saja pada 9 Februari.
“Masih kita cari sisanya bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan [Direktorat Jenderal] Bea Cukai. Kapal akan dibongkar karena bisa saja sabunya disembunyikan di balik dinding kompartemen kapal,” ujar Budi di kantor BNN di Jakarta Timur, Selasa.
Meski belum bisa memastikan kapan tepatnya pembongkaran badan kapal akan dilaksanakan, kata Budi, namun proses pembongkaran diprediksi akan berlangsung selama seminggu atau bahkan sebulan.
Guna memperlancar proses pencarian sisa sabu di kapal tersebut, jelas Budi, BNN akan mengerahkan sejumlah anjing pelacak narkoba milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat Laksamana Muda Aan Kurnia mengatakan bahwa TNI menangkap kapal yang diamankan oleh KRI Sigurot 864 milik TNI AL pada 7 Februari di perairan Selat Phillips di Kepulauan Riau tersebut karena mencurigakan.
"Kami melihat kapal ini badannya kapal Taiwan tapi benderanya Singapura. Setelah kami periksa dokumennya, justru makin janggal karena berupa fotokopian, bukan surat asli," ungkap Aan.
Selain itu, para awak kapal mengatakan bahwa kapal digunakan untuk memancing ikan, namun kapal sama sekali tidak berbau amis sehingga semakin menimbulkan kecurigaan.
"Para awak yang merupakan warga negara Taiwan ini juga tidak saling kenal sebelumnya dan baru kenal ketika sama-sama bekerja di kapal," kata Aan.
TNI AL akhirnya menarik kapal ke Dermaga Baru Ampar, Batam, lalu menyerahkannya ke Pangkalan TNI AL Batam pada 8 Februari untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka yakni Chen Chung Nan (kapten kapal), Chen Chin Tun (nakhoda), Huang Chin Nan (juru mesin), Hsieh Lai Fu (juru mesin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.