Shenny Fierdha
03 November 2017•Update: 04 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi mengungkap modus penyelundupan baru narkotik jenis sabu yang dikirim dari Taiwan ke Indonesia. Sebanyak 86 kilogram sabu dan beberapa serbuk narkotik lainnya ditemukan di dalam pengiriman kendaraan forklift.
“Kami sudah mengamankan tiga tersangka berinisial AD, SG, dan RH,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi di Jakarta, Kamis.
Adapun narkotik yang disembunyikan di dalam forklift tersebut berupa metamfetamine (sabu) sebanyak 86,27 kilogram, ketamine 100 gram, serbuk warna oranye 41 gram dan serbuk warna putih 58 gram yang diduga narkotika.
Semua narkotika itu ditemukan di dalam dua buah forklift. Saat ini polisi telah menyita seluruh narkotika beserta forklift tersebut.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap ketiga tersangka pada Jumat pekan lalu pukul 21.00 WIB di Auto Part Kemayoran yang beralamat di Jalan Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Tangerang, Banten.
Kala itu ketiganya tertangkap sedang membongkar forklift untuk mengambil narkotika yang disembunyikan di dalamnya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Taiwan untuk mencari warga negara Taiwan, AH, yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Purwadi.
Dari jumlah yang diamankan itu, polisi memperkirakan puluhan kilogram narkotika tersebu berpotensi merusak kesehatan sebanyak 432ribu orang.
Atas aksinya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp 100 juta.