Shenny Fierdha Chumaira
22 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 37,93 kilogram sabu dan 9.900 butir ekstasi dari dua sindikat narkoba di Aceh dan Riau.
Penangkapan pertama terjadi pada April 2018 yakni ketika petugas BNN menangkap dua orang tersangka berinisial N dan F di Aceh.
N ditangkap di Teminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan dengan barang bukti berupa sabu seberat 30 kilogram, sementara F ditangkap di Dusun Damai Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
"Namun F berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dia ditembak dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa.
Kasus kedua terjadi Pekanbaru, Riau, yaitu petugas mengamankan dua orang tersangka AY dan M pada Mei 2018 saat mereka sedang serah terima sabu sebanyak 6,28 kilogram.
Petugas lalu menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai dan menemukan sabu sebanyak 252,94 gram serta 2.000 butir esktasi.
"Kemudian petugas menggeledah sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru, dan menemukan sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi. Di ruko juga ada satu orang lagi tersangka yang diamankan berinisial W, perempuan," jelas Heru.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari penangkapan di Pekanbaru ialah 7,93 kilogram sabu dan 9.900 butir ekstasi yang setara dengan 4.911,14 gram.
"Jaringan Pekanbaru ini dikendalikan oleh seorang narapidana di suatu lembaga pemasyarakatan bernama Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia," kata Heru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.