Hayati Nupus
04 September 2018•Update: 04 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Menteri Dalam Negeri RI berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa.
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan konsultasi itu menyoal kebijakan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi, seperti yang terjadi di Kota Malang dan Sumatera Utara.
“[Hasilnya] agar pemerintahan jalan, maka saya mengeluarkan diskresi saja,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa.
Tjahjo mengatakan diskresi itu dilakukan mengingat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang belum berjalan.
Kementerian Dalam Negeri RI, kata Tjahjo, telah menyiapkan tiga pilihan terkait diskresi tersebut, pertama dengan melibatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengambilan keputusan.
Kedua, ungkap Tjahjo, menambah peran Sekretaris DPRD untuk menyusun agenda DPRD, dan ketiga, pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan kepala daerah jika ada rancangan peraturan daerah yang mendesak.
Tjahjo mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Toh UU yang ada sudah mengatur mengenai itu.
“Kami hanya menjabarkan saja, jangan sampai terhambat pemerintahannya, terhambat jalannya,” kata Tjahjo.
KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2015. Sebanyak 19 orang di antaranya sudah ditahan.