Megiza Soeharto Asmail
19 Desember 2017•Update: 20 Desember 2017
Megiza Soeharto Asmail
JAKARTA
Menghitung mundur akhir tahun 2017 pemerintah Indonesia hingga kini belum menggelar hukuman mati.
Padahal, berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sepanjang Januari sampai September 2017 terdapat 44 kasus yang melibatkan tuntutan dan putusan pidana mati.
Dari jumlah tersebut, ada 38 tuntutan pidana mati yang diminta Jaksa, 27 putusan pidana mati yang dijatuhkan oleh Hakim baik dalam kondisi dituntut hukuman mati oleh Jaksa atau tidak, serta 24 putusan di mana Jaksa dan Hakim sama-sama menuntut dan menjatuhkan pidana mati.
Ditilik dari jenis kasus, sepanjang tahun ini, kasus narkotik menjadi kasus terbanyak yakni 28 kasus dengan tuntutan pidana mati. Diikuti kasus pembunuhan sebanyak 15, dan satu kasus terkait pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakiibatkan kematian.
ICJR menilai, besarnya jumlah kasus narkotik yang mendapat hukuman mati berkaitan erat dengan kampanye dan jargon pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan perang terhadap narkotika.
Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis mengaku sangat senang jika hingga hari terakhir tahun 2017 pemerintah benar-benar tidak menggelar eksekusi mati.
Todung menilai, hukuman mati di Indonesia adalah masalah yang sangat kompleks. Absennya eksekusi mati dari agenda pemerintah tahun ini, menurut dia, adalah cermin sikap yang ambivalen atas penolakan hukuman mati.
“Pemerintah Indonesia saat ini mengalami transformasi. Eksekusi mati sebelumnya dilakukan pada 2012, 2014 dan 2016. Saya bersyukur tahun 2017 ini tidak ada hukuman mati,” kata Todung di Jakarta, Selasa.
Dia berspekulasi, interaksi-interaksi global yang dilakukan oleh pemerintah mempunyai dampak pada cara pemerintah memandang bahwa hukuman mati bukan lagi urusan domestik.
“Saya yakin evolusi kebijakan hukuman mati akan terus berlangsung,” sebut Todung.
Dia pun berujar, eksekusi mati yang selama ini disebut-sebut dilakukan sebagai efek jera kepada para pelaku kasus narkotik juga tidak berbanding lurus dengan statistik kasus narkotik yang terjadi di Indonesia.
Dengan kata lain, Todung menyebut, eksekusi mati tidak berhasil untuk mengurangi kasus narkotik.
Di tempat yang sama, Mantan Hakim Konstitusi dan rektor Universitas Kristen Indonesia Maruarar Siahaan juga menilai bahwa jika probabilitas keberhasilan penanganan kasus narkotik lewat eksekusi mati sangat kecil, maka kejahatan narkotik akan terjadi lagi.
“Hukuman mati pun sebenarnya tidak sesuai dengan Pancasila. Ukurannya ada pada sila pertama. Indonesia sudah seharusnya tidak lagi ribut dengan pemikiran dunia tentang eksekusi mati. Tapi gunakan pemikiran kita sesuai Pancasila saja,” kata Maruarar.
Berdasarkan catatan Amnesty International, per tahun 2016 sudah ada 104 negara yang menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, 7 negara untuk kejahatan biasa, 30 negara yang meniadakan aturan hukuman mati dalam praktik. Sedangkan Indonesia, masuk ke dalam 57 negara yang masih mempertahankan hukuman mati.