İqbal Musyaffa
08 Oktober 2018•Update: 09 Oktober 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kepada Anadolu Agency, Senin, bahwa Indonesia bisa belajar dari Turki untuk pelaksanaan asuransi bencana.
“Di Turki ada skema The Turkish Catastrophic Pool dan pemerintahnya mendorong asuransi bencana untuk properti seperti rumah, gedung perkantoran, dan lainnya,” ungkap Bhima.
Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia, menurut dia, juga harus didorong untuk mengasuransikan harta bendanya dari potensi ancaman bencana.
“Asuransi bencana ini penting bagi negara rawan bencana seperti Indonesia,” tambah Bhima.
Selain mendorong asuransi bencana perorangan, Bhima mengatakan pemerintah perlu mempercepat realisasi penerapan asuransi bencana terhadap barang-barang milik negara agar apabila terdampak bencana, ada dana asuransi yang bisa membantu pemulihan usai bencana.
“Solusi untuk mencegah kerugian material itu idealnya memang dengan asuransi bencana,” imbuh dia.
Premi asuransi untuk bencana, lanjut Bhima, bisa ditanggung bersama APBN maupun APBD. Dengan begitu, keterlibatan pemerintah daerah juga penting dalam menyisihkan pajak daerah untuk pembayaran premi asuransi bencana.
“Mungkin bisa dimulai dengan asuransi aset bangunan pemerintah yang rawan di titik gempa, tsunami, tanah longsor, dan bencana lainnya. Jadi preminya dibayarkan bertahap sebelum full coverage ke seluruh aset negara,” jelas Bhima.
Menurut Bhima, pemerintah baru mulai rencana menerapkan asuransi bencana untuk barang milik negara pada tahun ini karena alasan klasik berupa keterbatasan APBN dan tax ratio yang terus menurun selama ini.
Pemerintah, lanjut Bhima, bisa menunjuk asuransi lokal ataupun asuransi asing secara bersamaan untuk mengelola dana premi asuransi bencana.