Megiza Soeharto Asmail
07 Maret 2018•Update: 08 Maret 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Direktur Jendeal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pemblokiran microblog Tumblr di jaringan pengguna internet Indonesia masih berlanjut
Semmy – sapaan akrab Semuel – mengatakan sejak pihaknya mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada Tumblr, hingga kini belum ada respons dari perusahaan teknologi yang berbasis di New York City itu.
Kemenkominfo memblokir akses pengguna Tumblr di Indonesia setelah menerima aduan masyarakat terkait konten asusial dalam jejaring sosial tersebut. Dalam penelusurannya, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara ini menemukan lebih dari 360 akun asusila.
Tidak hanya itu, keputusan Kemenkominfo juga didasarkan tidak adanya mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.
Karenanya pada Rabu 28 Februari lalu, Tim Aduan Konten melayangkan notifikasi ke pihak Tumblr untuk membersihkan patformnya dari konten pornografi, dengan tenggat waktu maksimal 2 x 24 jam.
“Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak Tumblr, sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr pada hari Senin 5 Maret 2018 sore,” kata Semmy melalui siaran persnya, Rabu.
Dia menegaskan, Kemenkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanan di Indonesia. Namun, mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, kata dia, bagi layanan yang diblokir, kementeriannya membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan.
“Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Semmy.
Lebih lanjut, mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi atau platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk menangani konten negatif, dan menunjukkan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi Kemenkominfo.
“Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi atau platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut,” tegas dia.