Shenny Fierdha Chumaira
30 April 2018•Update: 01 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Hingga akhir April 2018, pemerintah mencatat lebih dari 357 juta kartu SIM prabayar yang telah diregistrasi ulang.
"Yang sudah registrasi ulang sampai 24 April 2018 ialah lebih dari 357 juta. Tapi nanti kita akan hitung lagi tanggal 2 Mei," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya untuk segera meregistrasi sebelum tanggal 1 Mei 2018.
"Kalau tidak registrasi ulang, maka pukul 00.00 WIB malam ini nomornya akan diblokir total," tegas Noor.
Walau sudah lewat tanggal 1 Mei dan kartu SIM sudah diblokir total, namun dia menjelaskan bahwa para pengguna kartu masih bisa melakukan registrasi ulang dengan menghubungi nomor 4444 selama kartu SIM masih aktif dan belum memasuki masa tenggang.
"Tidak ada batas waktu tertentu selama nomor masih aktif," tukas Noor.
Pemerintah sejak Oktober 2017 sudah menggalakkan registrasi ulang kartu SIM dengan menggunakan NIK dan KK.
Registrasi ulang tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai dengan ISO 27001 dan agar dapat diperoleh data pengguna kartu SIM yang valid demi ketertiban layanan seluler.
Jika pengguna tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan diblokir secara bertahap yakni pengguna jadi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar, lalu pengguna jadi tidak bisa menerima telepon masuk dan SMS masuk.
Kemudian, paket data internet jadi tidak bisa digunakan dan pada akhirnya semua bentuk layanan tersebut jadi tidak bisa digunakan semua (blokir total).