Shenny Fierdha Chumaira
04 Desember 2017•Update: 05 Desember 2017
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Fu Yuan Yu 831 milik Tiongkok pada akhir November yang menangkapi ikan secara ilegal di perairan milik Indonesia.
Ketika ditangkap di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, kapal besi berkapasitas muatan 598 gross ton (gt) tersebut memasang bendera Timor Leste. Belakangan, kapal tersebut diketahui berasal dari Tiongkok.
Di dalam kapal ditemukan sekitar 35 ton ikan yang kebanyakan berupa hiu macan yang termasuk hewan dilindungi.
Saat diperiksa oleh aparat, ditemukan juga beberapa bendera negara lainnya di dalam kapal, antara lain bendera Malaysia, Tiongkok, Filipina, Indonesia, dan Singapura.
"Ini disebut dengan multiple flagging dan tidak dibenarkan dalam hukum internasional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin.
Kapal Fu Yuan Tu 831, sebut Menteri Susi, sudah memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal sebanyak 19 kali sepanjang periode Agustus-November 2017.
Kapal milik Fred Ho yang diproduksi pada 2001 itu dinakhodai oleh Wong Zhi Yi dan memiliki anak buah kapal (ABK) sebanyak 21 orang. Sembilan orang ABK berkebangsaan Tiongkok, enam berkebangsaan Indonesia, tiga berkebangsaan Myanmar, dan tiga orang lainnya berkebangsaan Vietnam.
"Berdasarkan hasil wawancara sejauh ini dengan para ABK, terdapat perbedaan perlakuan antara ABK Indonesia dengan ABK lain terkait dengan besaran gaji dan jenis pekerjaan," kata Menteri Susi.
Keenam ABK Indonesia itu diketahui belum digaji selama delapan bulan karena berbagai alasan.
ABK hanya dibayar rata-rata Rp 350 ribu per bulan, kadang dengan tambahan bonus dari nakhoda yang berkisar antara Rp 300-500 ribu.
Enam ABK Indonesia juga mengatakan bahwa ABK asing mendapat gaji tiga kali lebih besar dan mendapat kipas angin atau AC di kamar mereka, sementara ABK Indonesia tidak.
Nakhoda dan kapten mesin kapal tersebut dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar rupiah.