Megiza Soeharto Asmail
16 Oktober 2018•Update: 17 Oktober 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Tim interdiksi lintas batas Badan Narkotika Nasional bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Timur beserta Lantamal XIII mengungkap peredaran narkotik di wilayah Kalimantan Utara pada awal Oktober lalu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari membeberkan, dari sinergitas tersebut petugas menggagalkan pengiriman narkotik asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.
Arman mengungkapkan tim petugas mendapati kiriman barang haram tersebut saat sebuah kapal kecil bersandar di pinggir pantai Tarakan, Kalimantan Utara.
“Kapal kecil itu baru saja mengambil sabu seberat 1,5 kilogram dari Malaysia, dari tengah laut, dan langsung disergap petugas,” ujar Arman di kantor BNN, Jakarta, Selasa.
Tiga orang tersangka yakni S, R, dan MS, yang diringkus di dalam kapal tersebut mengaku membawa sabu dari Tawau, Malaysia, melalui perairan Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, dengan tujuan akhir Tarakan.
Dalam proses penyelidikan ketiganya mengaku bakal menyerahkan sabu belasan kilogram tersebut kepada dua laki-laki lain berinisial O dan I yang bertugas sebagai kurir.
Petugas, kata Arman, kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria berinisial O yang sedang bersama seorang wanita berinisial W di Jalan Hasanudin, dekat Banda Udara Internasional Juwata, dan pria berinsial I di sebuah hotel di Tarakan.
Dari hasil pengembangan dua lokasi penangkapan tersebut, BNN menemukan bahwa pengiriman sabu asal Malaysia itu dikendalikan oleh napi di Lapas Tarakan berinisial F. Dia diketahui sebagai pengurus keuangan jaringan tersebut.
“Dari temuan ini petugas mengamankan delapan orang tersangka,” sebut Arman.
Adapun para pelaku pengedaran narkotik ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.