Nicky Aulia Widadio
11 Desember 2018•Update: 12 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan semakin sulit jika tidak segera dituntaskan.
“Para korban dan saksi atas peristiwa tersebut semakin tua dan banyak yang meninggal. Semakin lama diselesaikan maka semakin sulit dan akibatnya terabaikan hak-hak pemulihan korban,” kata Ahmad Taufan di Jakarta, Selasa.
Komnas HAM telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mewakili Presiden Joko Widodo, pada peringatan Hari HAM Internasional.
Pertama, Komnas HAM meminta Jokowi -sapaan akrab Presiden- memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk menyidik berkas-berkas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Berkas itu telah selesai diselidiki Komnas HAM dan telah diberikan kepada Kejaksaan Agung.
Komnas HAM juga mendesak Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Kedua, reformasi agraria harus dilaksanakan dengan tetap melindungi hak dan menyejahterakan masyarakat.
Ketiga, Komnas HAM meminta Jokowi memastikan instrumen hukum dan kebijakan di Indonesia mendorong situasi toleran dan kondusif.
Aparat hukum harus tegas menindak dan merespons tindakan intoleran, diskriminatif, dan berbau kebencian, kata Ahmad.
Ahmad menegaskan akan terus mendorong pemerintah untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
“Kalau tidak dijalankan kita dorong lagi. Kita juga ada rencana bertemu lagi dengan pemerintah,” tutur dia.
Sejak berdiri 25 tahun lalu, Komnas HAM telah menyelidiki 13 kasus pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus telah selesai melalui keputusan pengadilan hukum ad hoc.
Ketiga kasus itu yakni kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).
Ada 10 kasus yang belum selesai, yakni kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisaksi, tragedi Semanggi 1 dan 2, hilangnya aktivis pada 1997 hingga 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus Talangsari Lampung, kasus penembakan misterius (Petrus), peristiwa pembantaian massal 1965, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa Simpang KKA Aceh.
Ahmad menilai penuntasan 10 kasus itu membutuhkan ‘political will’ dari pemerintah untuk membawanya ke ranah Pengadilan HAM Ad Hoc.
“Kita hanya butuh political will. Kalau aturan yang macam-macam seperti dibawa ke pengadilan ada guncangan politik, loh, tiga kasus itu kurang hebat apa? Timor-Timur misalnya dibawa ke pengadilan,” jelas Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak mudah.
“Tidak mudah untuk mengungkap peristiwa 20 hingga 30 tahun yang lalu,” ucap Kalla.
Namun, pemerintah menghargai upaya Komnas HAM memberikan rekomendasi. Kalla meminta Komnas HAM dan lembaga lainnya duduk bersama menyelesaikan isu pelanggaran HAM ini.
“Tentu pemerintah menghargai dan akan ada follow-up yang akan kita bicarakan bersama,” tutur Kalla.