Hayati Nupus
21 Desember 2018•Update: 22 Desember 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin reklamasi Tanjung Benoa, Bali, kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti mengatakan izin yang diterbitkan KKP pada 29 November 2019 itu baru sebatas izin lokasi reklamasi.
“Semua warga negara, perusahaan, kalau mengajukan izin tata ruang itu benar, boleh, asal tertulis dalam tata ruang strategis nasional, dan itu bukan izin reklamasi, berbeda” tandas Susi, Jumat, di Jakarta.
Susi mengatakan bahwa penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Pemberian izin lokasi tersebut, lanjut Susi, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Permohonan izin lokasi reklamasi Tirta Wahana Bali Internasional itu, menurut Susi, sudah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Jika masyarakat Bali ingin agar pemberian izin lokasi tidak dilakukan, ujar Susi, mereka harus merubah Perpres alokasi tata ruang itu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan kembali bahwa izin lokasi yang diperoleh tak berarti dengan itu reklamasi dapat dilakukan.
Kegiatan reklamasi, lanjut Brahmantya, hanya bisa dilakukan jika perusahaan sudah memperoleh izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin pelaksanaan reklamasi.
Dokumen pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kata Brahmantya, berisikan kelayakan lingkungan, kelayakan teknis dan kelayakan sosial budaya suatu kegiatan reklamasi.
Izin lingkungan, lanjut Brahmantya, baru akan terbit jika dokumen Amdal tersebut sudah sesuai dengan alokasi tata ruang.
Izin lingkungan tersebut, imbuh Brahmantya, akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi ke KKP.