Megiza Asmail
JAKARTA
Lembaga negara independen untuk penegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia melihat terdapat beberapa pasal bermasalah yang dicantumkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut ada empat isu yang menaungi pasal-pasal bermasalah tersebut. Keempatnya adalah isu perluasan zina, kriminalisasi hidup bersama (samen leven), perluasan cabul serta hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam beberapa kali pembahasan yang dilakukan dengan pihak legislator, Komnas Perempuan mengaku telah menyampaikan beberapa pendapatnya. Perkara perkembangan pasal perluasan zina pada pasal 484 ayat 1 huruf (e) menjadi catatan pertama mereka.
Norma baru mengenai pemahaman perzinaan dalam pasal itu menyebutkan; laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali memaparkan huruf (e) pada pasal tersebut harus dihapus karena dapat mengkriminalisasi korban perkosaan yang sulit mengajukan pembuktian terjadinya perkosaan.
Kemudian, kata Riri, pasal tersebut dapat menyebabkan perkawinan usia anak dapat meningkat akibat kekhawatiran orangtua jika anak berzina dan kemudian dipidana.
Selanjutnya, perempuan korban perkosaan dalam hubungan pacaran yang mengalami kehamilan juga rentan dikriminalisasi dan dituduh zina.
“Terakhir, alasan huruf e itu harus dihapus karena akan mengkriminalisasi pasangan yang tidak mempunyai surat nikah yang mungkin dikarenakan dia termasuk penghayat kepercayaan ataupun orang miskin yang tidak mampu menjangkau pencatatan sipil,” papar Riri dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ujar Riri, perkara zina pun kemudian terkait dengan isu pemidanaan terhadap warga negara yang melakukan samen leven.
Diketahui, pada pasal 488 RUU KUHP yang sudah disetujui DPR pada 5 Februari lalu, disebutkan soal pemidanaan terhadap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Meningkatnya kriminalisasi warga negara
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di tempat yang sama, menyebut perluasan pidana cabul dalam pasal 495 ayat 1 dan 2, juga dapat mengkriminalisasi warga negara. Sederet dampak, kata dia, akan mengikuti jika pasal ini diterapkan.
“Kriminalisasi terhadap warga negara berimplikasi pada meningkatnya anggaran lembaga pemasyarakatan dan over capacity,” ujar Azriana.
Terkait tindak pidana pencabulan, kata dia, lembaganya menyarankan bahwa pencabulan adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan soal yang bernuansa seks atau perkelaminan.
Adapun untuk isu Hukum yang Hidup di Masyarakat, yang terdapat di Pasal 2 ayat 1, Komnas Perempuan menilai jika ketentuan ini disahkan salah satu dampaknya adalah kesulitan yang akan dihadapi Aparat Penegak Hukum dalam menemukan unsur tindak pidana.
Atas pasal-pasal bermasalah itu, Komnas Perempuan meminta DPR untuk mempertimbangkan faktor dampak negatif terhadap sosial masyarakat seperti stigmatisasi yang dapat melekat pada perempuan dan kaum rentan lainnya, ketegangan sosial, aksi main hakim sendiri dan juga fitnah.
“Solusi utama adalah dengan memperbaiki dan memperkuat sistem pendidikan yang berperspektif gender baik formal maupun informal, termasuk di keluarga,” tukas Azriana.
Isu legalisasi LGBT penuh aroma politik
Bicara tentang isu legalisasi LGBT, Azriana dalam kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa tidak benar jika Komnas Perempuan memberikan dukungan terhadap isu tersebut.
Hanya saja, dia menyayangkan, banyak pihak yang malah mempolitisasi isu LGBT itu.
“Tidak benar kalau Komnas Perempuan sedang melegalkan LGBT. Kalau dilihat dari rumusannya, mau kekerasan itu dilakukan dalam konteks heteroseksual atau homoseksual, itu masuknya tetap pidana,” tukas Azriana.
Komisioner sekaligus Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menilai sangat disayangkan jika legislator berkutat dalam isu LGBT.
Dia menilai, ada banyak hal lain yang selama ini telah disampaikan oleh lembaganya malah justru tidak diulas dalam pembahasan RUU KUHP.
“Kok tiba-tiba kalian bicara LGBT terus? Tapi yang kami nyatakan soal hak anak, hak-hak perempuan dan setiap warga negara itu justru tidak tercover dalam pembicaraan RUU KUHP,” tutur Mariana saat berbicara dengan Anadolu Agency.
Dia menilai, situasi panas tentang isu LGBT beberapa waktu belakangan ini terlihat jelas sebagai ciri khas politik.
Komnas Perempuan, kata Mariana, melihat adanya aroma atau hawa politik dalam penyebaran isu tersebut. Karena itu, lembaganya mempertanyakan isu LGBT yang dicuatkan oleh DPR.
“Pertanyaan kami, [isu LGBT] ini untuk keadilan atau kemenangan? Kalau untuk keadilan, semua orang yang rentan dengan kekerasan dan penindasan, seharusnya hati-hati dalam membuat kebijakan. Tapi kalau untuk kemenangan, memang biasanya fokus pada isu-isu yang paling rawan, barangkali ini untuk kemenangan. Tapi kami Komnas Perempuan bergerak untuk keadilan,” tegas Mariana.
Lebih jelas lagi, dia menuturkan, banyak pihak yang tidak menyadari bahwa lesbian adalah salah satu warga negara perempuan. Begitupun dengan waria yang juga secara fisik akhirnya menunjukkan perempuan secara sosial.
Artinya, kata dia, ketika ada kasus lesbian atau waria yang dikejar-kejar, diancam dibunuh, dipotong rambutnya, dipenjarakan, ditelanjangkan, sama saja dengan kondisi warga negara perempuan yang harus ditangani.
“Mau dia waria, FPI atau Ahmadiyah, kalau dia perempuan dan mengalami penindasan, itu kewajiban Komnas Perempuan untuk menangani. Itu mandat kami untuk membela mereka,” sebut Mariana.
news_share_descriptionsubscription_contact
