Maria Elisa Hospita
17 November 2017•Update: 18 November 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Setelah lebih dari 24 jam menghilang saat akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPR RI Setya Novanto ditemukan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis malam.
Setelah mendapat pemeriksaan intensif sekitar 15 jam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Novanto kini dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pihak rumah sakit menutup tubuh Novanto dengan kain putih saat diusung ke dalam mobil ambulans.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan pemindahan dilakukan karena adanya kebutuhan alat pemindai otak (MRI) yang tidak tersedia di RS Medika Permata Hijau.
Pemindahan tersebut, menurut dia, dilakukan atas persetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Novanto sendiri.
Fredrich mengatakan, tim KPK yang menyambangi rumah sakit sebelum pemindahan dilakukan, sempat memberi surat penahanan untuk Novanto.
“Setelah ada perundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK keluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.
Atas surat penahanan itu, Fredrich mempertanyakan kewenangan KPK mengeluarkan surat penahanan, meski belum memeriksa Novanto.
“Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang membuat KPK bisa menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?” kata dia.
Di tempat terpisah, sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan bahwa jika ada pihak yang berupaya melakukan rekayasa fakta maka orang tersebut dapat dijerat pidana.
Febri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencermati fakta-fakta terkait kecelakaan yang dialami Novanto.
Dia menegaskan, rekayasa fakta masuk sebagai upaya menghalangi proses hukum seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jadi jangan sampai ada upaya menghalangi yaitu bisa dalam berbagai bentuk, bisa berupaya untuk mempengaruhi saksi, tersangka, atau merekayasa fakta,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya pada Jumat 10 November lalu. Novanto disangka terlibat kasus korupsi e-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.