Shenny Fierdha Chumaira
27 Desember 2017•Update: 28 Desember 2017
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan pemberantasan korupsi kepada 12 provinsi pada 2017.
Lewat Program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi, 12 provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Pada program pendampingan tersebut, KPK fokus pada enam hal, yaitu perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan impelementasi e-Samsat.
"Untuk perencanaan APBD, KPK mencatat alokasi dana yang tidak memihak pada masyarakat sehingga KPK merekomendasikan APBD disusun dengan sistem e-budgetting atau e-planning," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu.
Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa, Agus mengatakan bahwa KPK menyarankan pemerintah daerah untuk menggunakan sistem e-procurement dan e-catalog agar proses pengadaan lebih transparan.
Ketiga, Agus menekankan pentingnya peran PTSP supaya rakyat bisa memantau proses penyelesaian dokumen yang tengah ditangani pemerintah daerah, termasuk mengetahui sudah sejauh mana dokumen telah diproses.
Keempat yaitu penguatan APIP, salah satunya lewat workshop auditor dari berbagai daerah di Indonesia demi meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan independensi.
Kelima, KPK menyarankan pemerintah daerah untuk mengadakan TPP dengan cara mengatur dan menerapkan regulasi tentang TPP dan pemberian TPP kepada karyawan tidak sebatas didasari oleh tingkat disiplin maupun kehadiran.
"Pemberian TPP supaya perilaku koruptif pegawai pemerintahan berkurang," kata Agus.
Terakhir, menurut KPK, pendapatan daerah dapat dioptimalkan melalui penerapan e-Samsat yang transparan dan terpercaya, lewat pengintegrasian data dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Jasa Raharja.