Shenny Fierdha Chumaira
29 Maret 2018•Update: 30 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang membelitnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 16 tahun," ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut tim JPU, yang memberatkan Setya ialah sikapnya yang tidak sejalan dengan pemerintah melawan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar terhadap negara.
Tim JPU KPK juga mengenakan pidana pengganti kepada Setya berupa pengembalian kerugian negara sebesar USD 7,435 juta dikurangi uang pengganti Setya sebesar Rp 5 miliar selama satu bulan.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa KPK akan merampas harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti," lanjut Abdul.
Kalau harta benda milik Setya tersebut juga tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama tiga tahun.
Setya yang dulunya juga pernah menjabat sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP yang dilakukannya.
Semasa masih aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dulu, dia dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek e-KTP.Dia mengatur sedemikian rupa agar proyek e-KTP disetujui oleh para anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.
Dari proyek e-KTP, dia menguntungkan dirinya sebanyak USD 7,435 juta dan sebuah jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Setya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.