Shenny Fierdha Chumaira
18 Januari 2018•Update: 18 Januari 2018
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Polisi menemukan 5.355.000 butir pil obat terlarang Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol atau PCC yang disimpan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ketika digerebek, jutaan pil PCC tersebut disimpan di dalam 106 kardus dan 45 botol.
"Pil PCC memang menjadi salah satu perhatian semua polisi di Indonesia, termasuk polisi di Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera ketika mengunjungi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu.
Penggerebekan itu sendiri merupakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sekitar mengenai pil tersebut di wilayahnya.
Pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB, Kepolisian Resor Sidoarjo menggerebek rumah milik Imam Mukhlison (52) yang terletak di Dusun Cangkring, RT 07 / RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Di dalamnya ditemukan 5,3 juta butir pil PCC.
Imam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.