Shenny Fierdha Chumaira
04 Juli 2018•Update: 05 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Sejak Mei 2018 ketika insiden kerusuhan narapidana terorisme di Rumah Tahanan Cabang Salemba hingga saat ini, polisi sudah menangkap 138 orang terduga teroris dengan 17 orang di antaranya tewas ditembak.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri Dies Natalis ke-72 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di auditorium PTIK, Jakarta, Rabu.
Tito mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk merujuk pada Undang-Undang (UU) baru untuk mengambil langkah hukum terkait terduga teroris tersebut.
"Karena UU baru sekarang sudah ada, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 yang diundangkan pada 22 Juni 2018 ini. Dalam UU itu, dicantumkan bentuk-bentuk kriminal baru di sana. Bentuk kejahatan terorisme yang lain belum diatur dalam UU sebelumnya," jelas Tito.
Selain itu, lanjut dia, UU baru tersebut mengatur masa penangkapan yang lebih panjang yakni yang sebelumnya tujuh hari menjadi 21 hari.
"Masa penahanan yang semula empat bulan menjadi enam bulan 20 hari, jadi 200 hari," kata Tito.
Sejak Mei 2018, sejumlah serangan teror terjadi di berbagai penjuru Indonesia antara lain di Rumah Tahanan Cabang Salemba yang terdapat di Markas Komando Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia di Depok, Jawa Barat; tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur; Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya; dan Markas Kepolisian Daerah Riau yang telah menewaskan puluhan warga sipil dan polisi.