Pizaro Gozali İdrus
17 Januari 2018•Update: 18 Januari 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Indonesia belum dapat menyediakan dana lebih untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah baru bisa menyalurkan bantuan melalui 405 organisasi bantuan hukum.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah telah memberikan bantuan hukum kepada 90.000 warga miskin selama 2016-2017.
“Jumlah organisasi bantuan hukum tersebut tentu tidak cukup untuk mengcover wilayah Indonesia yang luas. Karena itu kita mendukung perkembangan paralegal,” ujar Menteri Yasonna dalam Indonesia-Netherland Rule of Law and Security Update 2018 di Jakarta.
Namun, Menteri Yasonna menegaskan komitmen Indonesia untuk terus membuka akses hukum kepada masyarakat miskin sebagai target capaian Suistanable Development Goals.
“Sebagaimana tertuang dalam UU No 16 tahun 2011, kita berkomitmen memberikan dana bantuan hukum kepada warga miskin meskipun terbatas,” kata Menteri Yasonna.
Kini, kata Menteri Yasonna, pemerintah sudah mengembangkan sistem bantuan hukum online kepada warga miskin yang dinamakan Sistem Database Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum).
“Kita juga mengintergasikan aplikasi ini dengan database di Mahkamah Agung,” jelas Menteri Yasonna.