Pizaro Gozali
JAKARTA
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah all out dalam menangani dan mengadvokasi kasus Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi.
Menurut Nusron, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo.
“Setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid, Senin di Jakarta
Nusron mengatakan Presiden Joko Widodo pada Januari 2017 sudah mengirimkan surat kepada Raja Saudi untuk memberikan kesempatan pengacara mencari bukti-bukti baru.
Surat Presiden tersebut ditanggapi Raja Saudi yang menunda eksekusi selama 6 bulan pada Mei 2017;
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru.
Salah satunya adalah kesaksian penerjemah dan meminta perkenan Raja untuk melalukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Pemerintah pada tanggal 20 Februari menerima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya guna mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” terang Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
Pemerintah pada 6 Maret mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara untuk mendengarkan kesaksian penerjemah sudah diterima.
Mahkamah saat itu meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Namun, kata Nusron, Pemerintah menerima kabar pada 18 Maret 2018 bahwa Zaini akan dieksekusi.
Sontak, Pemerintah segera meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” tukas Nusron.
Nusron mengungkapkan dalam hukum Saudi tindak pidana terbagi dua yakni Aammah (umum) dan Syaksyiyyah (pribadi).
Kasus pindana pribadi sangat tergantung pada pengampunan dari ahli waris dimana ntervensi negara tidak berlaku.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori Syakhsiyyah. Kalau pidana Aammah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” terang Nusron.
Seperti diketahui, Zaini Misrin ditangkap pada 2004 oleh Kepolisian Makkah karena tuduhan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar.
Saat itu, Zaini adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar.
Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi.
KJRI baru memperoleh pemberitahuan setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman pancung pada November 2008.
news_share_descriptionsubscription_contact
