Pizaro Gozali İdrus
05 April 2018•Update: 06 April 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan menjadi korban tindak pidana. Padahal peran TKI mendatangkan devisa tidak kecil.
“Oleh karenanya mesti ada mekanisme yang bisa menghindarkan TKI menjadi korban, atau jika sudah kadung menjadi korban perlu ada upaya untuk menangani mereka dengan baik,” ujar Ketua LPSKAbdul Haris Semendawai dalam siaran persnya, Kamis di Jakarta.
Menurut Abdul Haris, peluang TKI menjadi korban sudah ada sebelum mereka berangkat dari Indonesia di mana data-data mereka kerap dipalsukan agar bisa berangkat.
Sementara itu, persyaratan ketat pemerintah sebelum TKI berangkat sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah TKI menjadi korban. Namun ada saja upaya agar syarat-syarat tersebut dipenuhi.
“Termasuk di antaranya dengan pemalsuan identitas. Ini yang kami temui pada beberapa TKI yang kasusnya ditangani LPSK, seperti kasus Erwiana dan Adelina Sau,” ungkap Semendawai.
Setelah TKI datang ke negara tujuan, tindak pidana yang mengancam mereka lebih beragam.
Seperti adanya kekerasan maupun ekploitasi kepada mereka. Ada juga TKI yang bekerja tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada mereka sebelum berangkat.
Ironisnya, kata Semendawai, tidak sedikit TKI yang dijerumuskan ke dunia terlarang seperti prostitusi.
“Tahun 2013 kami pernah menangani 57 orang TKI yang menjadi ABK di Afrika, di mana pekerjaan dan upah yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangai di Jakarta,” ujar Semendawai.
Atas beberapa kasus, LPSK melakukan beberapa layanan seperti rehabilitasi medis maupun psikologis.
“Seperti kasus Erwiana, rehabilitasi wajahnya masih berlanjut sampai saat ini atau hampir 5 tahun. Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara melalui LPSK kepada TKI yang menjadi korban,” jelas Semendawai.
Erwiana Sulistyaningsih adalah TKI yang mengalami luka parah di wajah dan sekujur tubuh karena disiksa majikannya di Hongkong tahun 2013 lalu
Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang, TKI yang menjadi korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku, ujar Semendawai.