Hayati Nupus
08 Desember 2017•Update: 08 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyebut praktik pungutan liar masih menjangkiti sistem peradilan di Indonesia.
Riset ini memotret praktik tersebut terjadi di Pengadilan Negeri di lima wilayah Indonesia yaitu Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten sepanjang 2014-2017. Dengan berfokus pada dua layanan, yaitu pendaftaran Surat Kuasa dan Permintaan Salinan putusan, riset dilakukan September-Oktober kepada 77 orang responden.
Modus pungutan liar itu, ujar peneliti MaPPI Muhammad Rizaldi, berupa biaya di luar ketentuan, biaya tanpa bukti pembayaran, uang lelah, dan lamanya proses layanan jika tidak memberikan tip yang diminta.
“Setidaknya ada 10 tahapan dari pendaftaran sampai eksekusi putusan, semua ada punglinya,” ujar Rizaldi pada Jumat di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, warga hanya perlu membayar Rp300 per lembar untuk salinan putusan dan Rp5.000 per fakta untuk pendaftaran surat kuasa.
Faktanya, ujar Rizaldi, di lima wilayah tersebut biaya pungutan surat kuasa yang harus dibayar berkisar Rp10 ribu hingga lebih dari Rp100 ribu per surat kuasa. Sedang biaya salinan putusan dipatok mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari RP500 ribu.
Di Medan, sebanyak 71 persen biaya pendaftaran surat kuasa berkisar di harga Rp50-100 ribu. Di Banten, 70 persen biaya itu seharga lebih dari Rp100 ribu, sedang di Bandung sebanyak 65 persen sekitar Rp10-50 ribu.
Di Yogyakarta dan Malang, masing-masing 60 persen biaya pendaftaran surat kuasa berkisar di harga Rp50-100 ribu.
Untuk memperoleh salinan putusan, 57 persen kasus di Medan harus membayar Rp300-500 ribu per lembar. Sedang di Banten sebanyak 70 persen lebih dari Rp500 ribu sementara di Bandung sebanyak 35 persen, yakni berkisar Rp50-100 ribu.
Begitu juga di Yogyakarta, biaya sebanyak 42 persen harus dibayar seharga Rp300-500 ribu.
Nominal itu, ujar Rizaldi, tampak tak begitu besar, namun angka itu di luar peraturan seharusnya. Terlebih praktik pungutan liar itu terjadi dari awal hingga akhir proses perkara.
Aparat pengadilan, ujar Rizaldi, juga selalu berdallih jika praktik ini dilakukan oleh oknum pengadilan.
“Ini terjadi berulang, sistemik, jadi tidak bisa hanya menyalahkan oknum. Dan yang disasar bukan pelaporan masalah tapi bagaimana sistem ini dilaksanakan pejabat di pengadilan,” kata Rizaldi.