Maria Elisa Hospita
26 April 2018•Update: 27 April 2018
Enes Kaplan
ANKARA
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Rabu menandatangani undang-undang harmonisasi agar sistem pemilihan umum Turki sejalan dengan reformasi konstitusi yang disetujui tahun lalu dalam sebuah referendum.
Berdasarkan undang-undang, warga Turki yang tinggal di luar negeri dapat memberikan suara mereka hingga tiga hari sebelum hari pemilu di Turki, yang dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni.
Parlemen Turki pada Jumat lalu meloloskan RUU percepatan pemilu untuk mempertegas langkah Turki menuju sistem presidensial.
UU tersebut akan mengakhiri sistem penunjukan untuk pemilih di luar negeri, yang memungkinkan mereka memilih kapanpun setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tanggal pemungutan suara untuk pemilih luar negeri.
UU itu juga memungkinkan seseorang untuk terpilih tidak lebih dari dua masa jabatan, sekaligus perubahan terkait pemilu lainnya yang sejalan dengan reformasi konstitusional.
Dalam referendum April 2017, masyarakat Turki menyetujui peralihan sistem pemerintahan, dari parlementer ke kepresidenan.
Peralihan tersebut menyebabkan sejumlah perubahan, termasuk peningkatan jumlah anggota parlemen dari 550 menjadi 600, pemilihan presiden dan parlemen diadakan setiap lima tahun sekali, dan presiden tetap dapat terlibat dalam aktivitas partai politiknya. Jabatan perdana menteri pun dihapuskan.