Shenny Fierdha Chumaira
02 Maret 2018•Update: 02 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan revisi Undang-Undang Narkotika yang baru akan menyertakan jenis narkoba yang saat ini belum terdata.
Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Djamil, masih banyak narkoba jenis baru yang belum masuk dalam undang-undang tersebut.
"Juga akan dibahas mengenai kelembagaan dan kewenangan Badan Narkotika Nasional [BNN]," ungkap Nasir ketika dihubungi Anadolu Agency, Jumat.
Selain itu, lanjut Nasir, peran lembaga lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan lebih ditingkatkan sehingga BNN tidak melulu bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saja dalam menindak bandar dan kurir narkoba.
Dengan adanya revisi UU Narkoba nanti, sebut Nasir, semua institusi terkait dapat lebih meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam memberantas narkoba.
Menurut anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, revisi ini perlu dilakukan mengingat banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia, seperti ketika polisi menangkap kapal asing bermuatan sabu sebanyak 1,662 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Februari.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut mulai direvisi.
"Jadi ada tahapan-tahapan dulu sebelumnya seperti konsultasi publik, diseminasi, yang harus dilakukan terlebih dahulu supaya undang-undangnya solutif," tutup Nasir.
Pada akhir Februari, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan jika pemerintah belum bisa membuat draf Rancangan Undang-Undang Narkotika, DPR RI akan mengambil alih inisiatif revisinya.