Pizaro Gozali İdrus
21 Mei 2018•Update: 21 Mei 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi terorisme akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), kata pejabat pemerintah pada Senin.
Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementeruan Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahyana, peran TNI untuk turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme sudah muncul.
"Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta.
Widodo menegaskan Perpres itu akan mengatur secara teknis bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.
Namun, sebut Widodo menolak membeberkan secara detail pengaturan peran dan teknis pelaksanaan karena menurut dia, saat ini Perpres masih dalam tahap persiapan.
"Rapat juga belum, draftnya masih belum juga. Masih kita siapkan," ungkap Widodo.
Widodo juga menjelaskan pembahasan Perpres ini sembari menunggu pembahasan revisi Undang-Undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR RI.
"DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," pungkas Widodo.