Hayati Nupus
23 Juli 2019•Update: 24 Juli 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Sebanyak 1.243 tahanan anak di Indonesia menerima remisi Hari Anak Nasional 2019.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebanyak 98 tahanan anak di antaranya langsung bebas karena masa pidananya habis.
“Mereka aset bangsa, masih memiliki jalan panjang, remisi itu diberikan dengan pertimbangan masa depan anak,” ujar Sri Puguh, Selasa, dalam keterangannya.
Sri mengatakan remisi diberikan kepada tahanan anak yang berperilaku baik selama masa pembinaan.
Program remisi ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban psikologi anak dan mempercepat proses integrasi ketika kembali ke masyarakat nanti.
“Harapannya anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik,” ujar Sri.
Mayoritas penerima remisi itu berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, sebanyak 122 anak.
Diikuti oleh Kanwil Jawa Timur 107 anak dan Jawa Barat 84 anak.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga sore ini terdapat 2.699 tahanan anak di Indonesia.
Rinciannya, lanjut Sri, 779 anak masih dalam proses pengadilan sedang 1.920 lainnya tengah menjalani masa hukuman.
Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap 23 Juli.